SIM Indonesia Ternyata Bisa Digunakan di Luar Negeri, Cek Negara Mana Saja

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia (Toyota Astra Motor)
Ilustrasi SIM Indonesia (Toyota Astra Motor)

INI KEBUMEN - SIM atau Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ternyata bisa digunakan di negara lain.

Dikutip dari Tribrata News Polres Bengkulu, hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara-negara anggota ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perjanjian tersebut menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik negara asal, tanpa wajib membuat SIM Internasional.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 7 Februari 2023: Cek Dulu Rinciannya Baru Belanja

Awalnya hanya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang menandatangani perjanjian tersebut.

Namun pada tahun 1997, perjanjian tersebut kemudian juga diadopsi oleh negara anggota lainnya seperti Vietnam, Laos hingga Myanmar. Sedangkan Kamboja baru meratfikasi perjanjian tersebut pada tahun 1999.

Meski bisa menggunakan SIM domestik, namun ada beberapa negara yang memberlakukan persyaratan khusus.

Baca Juga: Polteka Semarang Adakan Lomba Foto untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak Syarat Lengkapnya

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing menjelaskan bahwa di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

"Bila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Internasional atau SIM Singapura,” jelasnya

Malaysia juga memiliki aturan yang lain lagi. SIM Indonesia baru bisa berlaku apabila pengendara tersebut memiliki SIM Internasional.

Baca Juga: Praktis, Resep Sup Krim Ayam Jagung: Masaknya Cukup 10 Menit, Cocok untuk Menu Sarapan

Untuk mendapatkan SIM Internasional, warga negara asing bisa mengajukan permohonan melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Kebijakan di Malaysia tersebut memang tergolong baru karena baru disahkan tahun 2018.

Halaman:

Editor: Nurul Hudana

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X