Tidak Terima Punya Kekasih Lagi, Seorang Pria di Jakbar Perkosa Mantan Pacarnya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:45 WIB
Samsul Yudianto digiring oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Samsul Yudianto digiring oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

INI KEBUMEN - Seorang pria di Jakarta Barat bernama Samsul Yudianto (23) memperkosa mantan pacarnya berinisial Y (19). Pelaku mengaku tak terima mantan kekasihnya itu memiliki pacar baru.

"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu saudara R," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers, Senin, 30 Januari 2023.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di ruangan sebuah kantor ekspedisi di Kalideres, Jakarta Barat.Pelaku yang emosi karena korban berpacaran dengan teman sekantornya itu langsung mendatangi korban dan pacarnya di kantor ekspedisi itu.

Baca Juga: Ini Volume Komoditas Pangan yang Diimpor Indonesia, Gandum Paling Besar

Pacar korban yang sedang tidur di lantai kantor tersebut langsung dilempar helm oleh pelaku. Melihat kejadian tersebut, korban mencoba melerai agar tidak terjadi pertikaian. Alih-alih mereda emosinya, pelaku malah menyeret Y ke lantai 3. Pelaku lantas memasukkan korban ke sebuah ruangan dan mengunci pintu.

Di ruangan itu pelaku SY memperkosa Y. Tidak hanya mendapatkan kekerasan seksual, Y juga mendapat kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar. Orang-orang yang berada di lantai 2 tidak berpikir untuk menyusul ke lantai 3 karena mereka mengira Samsul dan Y menuju ke lantai 3 untuk berbicara menyelesaikan masalah.

Baca Juga: 6 Tips Mencuci Mobil Mandiri di Rumah, Simak Urutannya dengan Benar untuk Pastikan Kebersihan Kendaraan Anda

"Mereka pikir korban dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.

Kebiadaban SY tidak hanya berhenti di situ. Setelah memperkosa, ia merekam Y yang sudah tak berdaya dalam kondisi tanpa pakaian. Video tersebut kemudian disebarkan oleh SY melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan SY juga menuliskan caption seolah menawarkan tubuh Y pada status WhatsApp-nya.

Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua Y kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus pelaku di Kalideres.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha 2023 Terbaru: Lengkap dari Bebek Hingga Trail

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan juga pasal 289 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta. ***

Editor: Nurul Hudana

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X